Kamis, 09 Juni 2016

“ WAKALAH & KAFALAH”



MAKALAH
FIQIH 2
“ WAKALAH & KAFALAH”
Guna memenuhi Tugas mata kuliah Fiqih 2 yang di ampu oleh dosen: Ra Umi Sakrie, Lc., M.Pd.I.





Di susun oleh:
 1. Puji tri utami          (111-13-240)
2. Uswatun Khasanah (111-13-097)
3.  Ana Biaunika         (111-13-
ISTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
2015/2016
BAB 1

WAKALAH
(PEMBERIAN KUASA)
A.    DEFINISI WAKALAH
Wakalah dalam arti bahasa dari akar kata: wakala yang sinonimnya: salama wa fawadha, artinya: menyerahkan.[1] Wakalah juga diartikan dengan: al-hifzhu, yang artinya: menjaga atau memelihara.[2]
            Wakalah dalam arti istilah didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut.

a.      Menurut Malikiyah
الوكالة هى ان ينيب(يقيم) شخص هيره في حق له يتصر ف فيه كتصرف بد ون ان يقيد الانا بة بما بعد الموت
wakalah adalah penggantian oleh seseoran terhadap orang lain didalam haknya dimana ia melakukan tindakan hukum seperti tindakannya,tanpa mengaitkan penggantian tersebut dengan apa yang terjadi setelah kematian.
b.      Menurut Hanafiah
الو كلة هي ان يقيم شخص غيره مقام نفسه في تصرف جائز معلوم على ان يكون المو كل ممن يملك التصرف
Wakalah adalah penempatan seseorang terhadap orang lain ditempat dirinya dalam suatu tasarruf yang dibolehkan dan tertentu,dengan ketentuan bahwa orang yang mewakilkan termasuk orang yang memiliki hak tasarruf.
c.      Menurut Syafi’iyah
الو كالة هي تفويض شخص ماله فعله مما يقبل النيا بة الى غيره ليفعله في حيا ته
Wakalah adalah penyerahan oleh seseorang kepada orang lain terhadap sesuatu yang ia berhak mengerjakannya dan sesuatu itu bisa digantikan,untuk dikerjakannya pada masa hidupnya.
d.      Menurut Hanabilah
الو كلة هي ا ستنا بة شخص جائز  التصرف شخصا مثله جائز التصرف فيما تدخله النيابة من حقوق الله تعالي و حقوق الا د ميين

Wakalah adalah penggatian oleh seseorang yang dibolehkan melakukan tasarruf kepada orang lain yang sama-sama dibolehkan melakukan dalam perbuatan –perbuatan yang bisa digantikan baik berupa hak Allah maupun hak manusia.”

Dari definisi yang dikemukaka oleh para ulama mazhab tersebut dapat dipahami bahwa wakalah adalah suatu akad di mana pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua untuk  melakukan suatu perbuatan yang bisa digantikan oleh orang lain pada masa hidupnya dengan syarat-syarat tertentu. Dengan demikian, apabila penyerahan tersebut harus dilakukan setelah orang yang di wakilkan meninggal dunia, seperti wasiat, maka hal itu tidak termasuk wakala.
B. DASAR HUKUM WAKALAH
Wakalah dibolehkan oleh islam karena sangat dibutuhkan oleh manusia.
Dasar hukum diperbolehkannya wakalah, tercantum dalam Al-Qur’an:
Surat yusuf(12) ayat 55:

قل اجعلنى عل خز ا ئنى ا للأرض ءانى حفيظ عليم (55)
Berkata yusuf: “ jadikanlah aku bendaharawan negara(Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.”
Disamping Al-Quran, dasar hukum wakalah  terdapat juga dalam hadist nabi, diantara hadis tersebut adalah:

C. RUKUN DAN SYARAT  WAKALAH
1.      Rukun wakalah
Menurut Hanafiah, rukun wakalah hanya satu, yaitu sighat atau ijab dan qobul. Sedangkan jumhur ulama selain hanafiah bahwa rukun hanafiah ada 4, yaitu:
a.       Muwakkil atau orang yang mewakilkan
b.      Muwakkal atau wakil,
c.       Muwakkal fil atau perbuatan yang diwakilkan, dan
d.      Shigot atau ijab dan qobul
Untuk terwujudnya wakalah tidak disyaratkan shigot yang mencakup qobul dari wakil. Akan tetapi apabila wakil menolak makawakalah tidak jadi dilakukan.
2.      Syarat wakalah
a.       Syarat muwakkil
Orang yang mewakilkan harus orang yang dibolehkan melakukan sendiri perbuatan yang diwakilkannya kepada orang lain. Apabila muwakkil tidak boleh melakukan perbuatan tersebut, misalnya karena gila, atau masih dibawah umur, maka wakalah  hukumnya tidak sah. Adapun anak yang sudah memasuki masa tamyiz, maka tassarufnya terbagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1.      Tassaruf yag betul-betul merugikan seperti talak, hibah, dan wasiat. Dalam hal ini tassaruf tidak sah sama sekali, dan oleh karenanya tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.
2.      Tassaruf yang betul-betul mengguntungkan , seperti menerima hibah, atau wasiat. Dalam hal ini tassarufnya sah, walaupun tidak diizinkan oleh walinya, dan oleh karenanya maka sah pula diwakilkan.
3.      Tassaruf yang mungki mengguntungkan dan mungkin pula merugikan, misalnya melakukan jual beli dan ijarah. Dalam hal ini tassarufnya sah apabila diizinkan oleh walinya, dan oleh karenanya maka bisa diwakilkan. Akan tetapi, apabila walinya tidak mengizinkan maka hokum tassarufnya mauquf(ditangguhkan) sampai ada izin. Demikian pula wakalahnya.
b.      Syarat wakil
Syarat untuk wakil ada 2 macam, yaitu sebagai berikut.[3]
a.       Orang yang mewakili (wakil) harus orang yang  berakal.
b.      Orang yang mewakili (wakil) harus mengetahui tugas atau perkara  yang  diwakilkan kepadanya.
c.       Syarat perkara yang diwakilkan (muwakkal fih)
a.       Perkara yang diwakilkan bukan meminta utang( istiqradh).
b.      Perkara yang diwakilkan tersebut bukan hukuman had yang tidak disyaratkan pengaduan, seperti had zina.
Selain perkara-perkara yang disebutkan diatas, wakalah hukumnya sah. Misalnya jual-beli, sewa menyewa, nikah, talak, hibah, shadaqoh, khulu’, shulh (perdamaian), dan sebagainya. Hanya saja dalam beberapa akad, shighot sebagai contoh dalam akad nikah, wakil mempelai laki-laki harus menyatakan dalam qabul-nya.
BERAKHIRNYA AKAD WAKALAH
Akad wakalah berakhir karena beberapa hal, yaitu:
1.      Meninggalnya salah seorang dari orang yang melakuka akad, atau gila.
2.      Telah selesainya pekerjaan yang dimaksudkan dengan wakalah.
3.      Pemecatan oleh muwakkil terhadap wakil walaupun ia(wakil) tidak mengetahuinya. Ini menurut syafi’iyah dan hanafiah. Menurut hanafiah, wakil harus mengetahui tentang pemecatan dirinya. Dengan demikian, tassaruf wakil sebelum tahu tentang pemecatan dirinya hukumnya sama dengan tassaruf-nya sebelum dipecat, yakni sah.
4.      Wakil mnegundurkan diri dari tugas wakalah.
5.      Perkara yang diwakilkan telah keluar dari kepemilikan muwakkil. [4]

BAB II
KAFALAH( PERTANGGUNGAN)
A.    DEFINISI KAFALAH
Kafalah dalam arti bahasa berasal dari kata: kafala, yang sinonimnya: dhamina, artinya: menanggug

 
MACAM-MACAM KAFALAH
1.  kafalah bi an-nafs
            Pengertian wakalah menurut sayid Sabiq adalah:


Kafalah bi an-nafs adalah kewajiban seseorang penjamin untuk mendatangkan yang di tanggung ( makful) kepada makful lahu(tertanggung).
            Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa kafalah bi an-nafs adalah suatu kafalah di mana objek tanggungannya mendatangkan orang ke hadapan tertanggung. Shigot yang  digunakan bisa dengan lafad: “ saya jamin untuk mendatangkan si fulan, atau membawanya badannya atau wajahnya”.
            Kafalah bi an-nafs hukumnya jaiz(boleh) apabila makful bih-nya hak manusia. Apabila kafalah berkaitan dengan hukuman had, seperti hukuman zina atau hukuman qadzaf, maka kafalah semacam ini menurut kebanyakan ulama hukumnya sah, alasannya adalah hadis amr ibnu syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ia berkata: Nabi saw bersabda:


d. Syarat maful ‘anhu
Maful ‘anhu aalah al-mudin,yaitu orang yang memiliki beban utang. Syarat untuk al-mudin adalah dia tidak mahjur ‘alaih karena boros.
e. Syarat maful atau maful Bih
maful atau maful bih adalah objek kafalah,baik berupa barang, utang, orang, maupun pekerjaan yang wajib di kerjakan oleh maful ‘anhu.

C. MACAM-MACAM KAFALAH
Secara garis besar ,kafalah terbagi kepada dua bagian:
1. kafalah bi an-nafs,dan
2.kafalah bi al-mal.

a. Kafalah bi An-Nafs
Pengertian kafalah bi an-nafs menurut Syayid Sayid adalah sebagai berikut.
Kafalah bi an-nafs adalahKewajiban seorang penjamin untuk mendatangkan oran yang di tanggung (makful)kepada makful lahu(tertanggung).
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa Kafalah bi an-nafsadalah suatu kafalah dimana objek tanggunganya mendatangkan orang ke hadapan tertangung.
Kafalah bi an-nafs hukumnya jaiz (boleh)apabila maful bih-nya hakmanusia.
2. Kafalah bi al-Mal
Pengertia kafalah bi al-mal adalah sebagai berikut

Kafalah bi al-mal adalah sutu bentuk kafalah dimana penjamin terikat untuk membayar kewajiban yang bersifat harta
Kafalah bi al-mal terbagi menjadi bagian yaitu:
a.kafalah bi ad-Dain
tiga
b. kafalah bi Al-Ain

3. BERAKHIRNYA AKAD KAFALAH
Apabila jenis kafalah-nya kafalah bi al-mal,maka kafalah berakhir dengan alah satu daru dua perkara:
a. Harta telah di serahkan kepada pemilik hak(ad-dain) atau dalam pengertian di serahkan,baik penyeraha tersebut oleh penjamin(kafil)maupun oleh ahli atau maful ‘anhu (al-mudin).
b. Utang telah di bebaskan atau dalam pengertian di bebaskan.Apabila pemilik hak (ad-dain)membebaskan penjamin(kafil)atau ashil(maful ‘anhu),maka kafalah menjadi berakhir.
Apabila jenis kafalah-nya kafalah bi an-nafs,maka kafalah berakhir karena tiga sebab,yaitu:
a. Penyerahan diri orang yang di tuntut di tempat yang memungkinkanya untuk di hadapkan di muka sidang.
b. Pembebasan terhadap kafi.oleh pemilik hak dari kewajiban kafalah bi an-nafs.Tetapi ashil (makful anhu)tidak bebas karena pembebasan tersebut hanya terhadap kafil saja.
c. meninggalnya makful ‘anhu.Apabila al-ashil mninggal dunia maka kafalah menjadi beakhir,dan kafil(penjamin)telah bebas dari tugas kafalah bi an-nafs, karena mafl tidak mungkin untuk di hadirkan. Demikian pula kafalah berakhir karena meninggalnya penjamin(kafil).
Apabila jenis kafalah-nya kafalah bi al-ain ,maka kafalah dapat berakhir karena dua hal, yaitu
a. Peyerahan benda yang di tanggung (dijamin).
b. Pembebasan kafil (penjamin) dari tugas kafalah.


[1]               Ibrahim Anis, et.al., Al-Mu’jam Al-Wasith, juz 2, Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabiy, Kairo, cet. II, 1972, hlm. 1054.
[2]               Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, juz 3. Dar Al-Fikr, Beirut, cet. 3, 1981, hlm. 226
[3]               Abdurrahman Al-Jaziri., juz 3, hlm. 170-171
[4]               Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, juz 3, Dar Al-Fikr, Beirut, cet. III, 1981, hlm. 231.

Bhagavad-gita Sinopsis singkat Bhagavad-gita




Bhagavad-gita
Sinopsis singkat Bhagavad-gita


Bab. 1 (Meninjau tentara-tentara di medan perang kuruksetra)
Tentara-tentara kedua belah pihak siap siaga untuk bertempur. Arjuna, seorang kesatria yang perkasa, melihat sanak keluarga, guru-guru dan kawan-kawannya dalam tentara-tentara kedua belah pihak siap untuk bertempur dan mengorbankan nyawanya. Arjuna tergugah kenestapaan dan rasa kasih sayang, sehingga kekuatannya menjadi lemah, pikirannya bingung, dan dia tidak dapat bertabah hati untuk bertempur.
Bab. 2 (Ringkasan isi Bhagavad Gita)
Arjuna menyerahkan diri sebagai murid kepada Sri Krishna, kemudian Krishna memulai pelajaran-Nya kepada Arjuna dengan menjelaskan perbedaan pokok antara badan jasmani yang bersifat sementara dan sang roh yang bersifat kekal. Sri Krishna menjelskan proses perpindahan sang roh, sifat pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Kuasa tanpa mementingkan diri sendiri dan ciri-ciri orang yang sudah insaf akan dirinya.
Bab. 3 (Karma-yoga)
Semua orang harus melakukan kegiatan di dunia material. Tetapi perbuatan dapat mengikat diri seseorang pada dunia ini atau membebaskan dirinya dari dunia. Seseorang dapat dibebaskan dari hukum karma dan mencapai pengetahuan rohani tentang sang diri dan Yang Maha Kuasa dengan cara bertindak untuk memuaskan Yang Maha Kuasa, tanpa mementingkan diri sendiri.
Bab. 4 (Pengetahuan Rohani)
Pengetahuan rohani tentang sang roh, Tuhan Yang Maha Esa, dan hubungan antara sang roh dengan Tuhan – menyucikan dan membebaskan diri manusia. Pengetahuan seperti itu adalah hasil perbuatan bhakti tanpa mementingkan diri sendiri (karma yoga). Krishna menjelaskan sejarah Bhagavad Gita sejak jaman purbakala, tujuan dan makna Beliau ketika menurun ke dunia material, serta pentingnya mendekati seorang guru kerohanian yang sudah insaf akan dirinya.
Bab. 5 (Karma-yoga; Perbuatan dalam Kesadaran akan Krishna)
Orang bijaksana yang sudah disucikan oleh api pengetahuan rohani, secara lahiriah melakukan segala kegiatan tetapi melepaskan ikatan terhadap hasil perbuatan dalam hatinya. Dengan cara demikian, orang bijaksana dapat mencapai kedamaian, ketidakterikatan, kesabaran, penglihatan rohani dan kebahagiaan.
Bab. 6 (Dhyana-yoga)
Astangga-yoga, jenis latihan meditasi lahiriah, pengendalian pikiran dan indria-indria dan memusatkan perhatian kepada Paramaman (Roh yang utama yang bersemayam di dalam hati). Puncak latihan ini adalah samadhi. Samadhi berarti kesadaran sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Bab. 7 (Pengetahuan tentang Yang Mutlak)
Sri Krishna adalah Kepribadian Yang Paling Utama, Penyebab yang paling utama dan kekuatan yang memelihara segala sesuatu, baik material maupun rohani. Roh-roh yang sudah maju menyerahkan diri kepada Krishna dalam pengabdian suci bhakti, sedangkan roh yang tidak saleh mengalihkan pikirannya kepada obyek-obyek sesembahan yang lain.
Bab. 8 (Cara mencapai kepada Yang Maha Kuasa)
Seseorang dapat mencapai tempat tingal Krishna, Kepribadian Yang paling Utama, di luar dunia material, dengan cara ingat kepada Sri Krishna dalam bhakti semasa hidupnya, dan khususnya pada saat meninggal.
Bab. 9 (Pengetahuan yang paling rahasia)
Krishna adalah Tuhan Yang Maha Esa dan tujuan tertinggi kegiatan sembahyang. Sang roh mempunyai hubungan yang kekal dengan Krishna melalui pengabdian suci bhakti yang bersifat rohani. Dengan menghidupkan kembali bhakti yang murni, seseorang dapat kembali kepada Sri Krishna di alam rohani.
Bab. 10 (Kehebatan Tuhan Yang Mutlak)
Segala fenomena ajaib yang memperlihatkan kekuatan, keindahan, sifat agung atau mulia, baik di dunia material maupun di dunia rohani, tidak lain dari pada perwujudan sebagian tenaga-tenaga dan kehebatan rohani Tuhan, Sri Krishna. Sebagai sebab utama segala sebab serta sandaran dan hakekat segala sesuatu. Krishna, Tuhan Yang Maha Esa, adalah tujuan sembahyang tertinggi bagi para mahluk.
Bab. 11 (Bentuk Semesta)
Sri Krishna menganugrahkan penglihatan rohani kepada Arjuna. Krishna memperlihatkan bentuk-Nya yang tidak terhingga dan mengagumkan sebagai alam semesta. Dengan cara demikian, Krishna membuktikan secara meyakinkan identitas-Nya sebagai Yang Maha Kuasa. Krishna menjelaskan bahwa bentuk-Nya sendiri yang serba tampan dan dekat dengan bentuk manusia adalah bentuk asli Tuhan Yang Maha Esa. Seseorang dapat melihat bentuk ini hanya dengan bhakti yang murni.
Bab. 12 (Pengabdian suci bhakti)
Bhakti-yoga, pengabdian suci yang murni kepada sri Krishna, adalah cara tertinggi dan paling manjur untuk mencapai cinta bhakti yang murni kepada Krishna, tujuan tertinggi kehidupan rohani. Orang yang menempuh jalan tertinggi ini dapat mengembangkan sifat-sifat suci.
Bab. 13 (Alam, Kepribadian Yang Menikmati dan Kesadaran)
Orang yang mengerti perbedaan antara badan, dengan sang roh dan Roh Yang Utama yang melampaui badan dan roh, akan mencapai pembebasan dari dunia material.
Bab. 14 (Tiga sifat alam material)
Semua roh terkungkung dalam badan di bawah pengendalian tiga sifat alam material; kebaikan, nafsu dan kebodohan. Sri Krishna menjelaskan arti sifat-sifat alam tersebut, bagaimana sifat-sifat itu mempengaruhi diri kita, bagaimana cara melampaui sifat-sifat alam sera cirri-ciri orang yang sudah mencapai keadaan rohani.
Bab. 15 (Yoga berhubungan dengan Kepribadian Yang Paling Utama)
Tujuan utama pengetahuan Veda adalah melepaskan diri dari ikatan terhadap dunia material dan mengerti Sri Krishna sebagai Kepribadian Tuhan Yang Maha Esa. Orang yang mengerti identitas Krishna yang paling utama menyerahkan diri kepada Krishna dan menekuni pengabdian suci kepada Krishna.
Bab. 16 (Sifat rohani dan sifat jahat)
Orang yang mempunyai sifat-sifat jahat dan hidup seska hatinya, tanpa mengikuti peraturan Kitab Suci, dilahirkan dalam kehidupan yang lebih rendah dan diikat lebih lanjut secara material. Tetapi orang yang memiliki sifat-sifat suci dan hidup secara teratur, dengan mematuhi kekuasaan Kitab Suci, berangsur-angsur mencapai kesempurnaan rohani.
Bab. 17 (Golongan-golongan keyakinan)
Ada tiga jenis keyakinan, yang masing-masing berkembang dari salah satu di antara tiga sifat alam. Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang keyakinannya bersifat nafsu dan kebodohan hanya membuahkan hasil material yang bersifat sementara, sedangkan perbuatan yang dilakukan dalam sifat kebaikan, menurut Kitab Suci, menyucikan hati dan membawa seseorang sampai tingkat keyakinan murni terhadap Sri Krishna dan bhakti kepada Krishna.
Bab. 18 (Kesempurnaan pelepasan ikatan)
Krishna menjelakan arti pelepasan ikatan dan efek dari sifat-sifat alam terhadap kesadaran dan kegiatan manusia. Krishna menjelaskan keinsafan Brahman, kemuliaan Bhagavad Gita, dan kesimpulan utama Bhagavad gita; jalan kerohanian tertinggi berarti menyerahkan diri sepenuhnya tanpa syarat dalam cinta bhakti kepada sri Krishna. Jalan ini membebaskan seseorang dari segala dosa, membawa dirinya sampai pembebasan sepenuhnya dari kebodohan dan kemungkian ia kembali ke tempat tinggal rohani Krishna yang kekal.

KARUNIA ITU BERNAMA AKAL YANG KREATIF

A.     PENDAHULUAN Pola berfikir manusia bermacam-macam. Ada yang biasa berfikir kreatif dan konstruktif, dan ada ju...