Kamis, 09 Juni 2016

Review : Pengembangan Perangkat Kurikulum Sekolah



REVIEW BUKU
1.      Identitas Buku:
1)      Judul Buku    : KTSP : Manajemen Pelaksanaan Kesiapan Sekolah dan Menyongsongnya.
2)      Penerbit          : Pustaka Belajar (1 Februari 2007)
3)      Penulis            : Muhammad Joko Susilo, S.Pd. M.Pd.
4)      Halaman         : 202 halaman
2.      Identitas Diri  : ANA BI’AUNIKA (111-13-048), TARBIYAH-PAI, KELAS C
3.      Judul Review : Pengembangan Perangkat Kurikulum Sekolah

Istilah kurikulum memiliki berbagai tafsiran yang dirumuskan oleh para pakar dalam bidang pengembangan kurikulum dari masa ke masa. Istilah kurikulum berasal dari bahasa latin “curriculae”, artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari. Pada waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah.
Hamalik memberikan beberapa tafsiran kurikulum dalam 3 hal, yaitu: 1.) kurikulum memuat isi dan materi pelajaran, 2.) kurikulum sebagai rencana  pembelajaran, dan 3.) kurikulum sebagai pengalaman belajar. Ketiga pengertian ini menunjukkan bahwa kegiatan kurikulum tidak terbatas dalam ruang kelas saja, tapi juga ada kegiatan di luar kelas dan masih belum ada pemisah yang jelas di antara keduanya.
Adapun definisi kurikulum versi Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UUSPN No. 20 Tahun 2003 BAB I Pasal 1, pengertian kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Mengenai fungsi kurikulum, Hendyat Soetopo dan Soemanto membaginya menjadi 7 bagian: 1.) fungsi kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendidikan, b.) fungsi kurikulum bagi anak, c.) fungsi kurikulum bagi guru, d.) fungsi kurikulum bagi kepala sekolah dan pembina sekolah, e.) fungsi urikulum bagi orang tua murid, f.) fungsi kurikulum bagi sekolah pada tingkat di atasnya g.) fungsi kurikulum bagi masyarakat dan pemakai lulusan sekolah. Sedangkan komponen kuikulum meliputi: 1.) tujuan, 2.) bahan pelajaran 3.) proses belajar mengajar 4.) evaluasi dan penilaian.
Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 BAB X Pasal 36 Ayat 1 disebutkan bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Dalam pasal 38 ayat 2 juga disebutkan bahwa kurikulum pendidika dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Hal inilah yang dijadikan sebagai landasan pengembangan kurikulum. Dan landasan pengembangan kurikulum dapat menjadi titik tolak sekaligus titik sampai.
Selanjutnya prinsip-prinsip pengembangan kurikulum meliputi: 1.) prinsip berorientasi pada tujuan, 2.) prinsip relevansi (kesesuaian), 3.) prinsip efisiensi dan efektivitas, 4.) prinsip fleksibilitas, 5.) prinsip kontinuitas (berkesinambungan), 6.) prinsip keseimbangan, 7.) prinsip keterpaduan, dan 8.) prinsip mutu.
Langkah-langkah pengembangan kurikulum dalam bentuk silabus, terdiri dari:
1.)    Penentuan fomat dan skema silabus. Silabus sebagai sub-sistem pembelajaran terdiri dari komponen yang saling berhubungan dalam rangka mencapai tujuan.
2.)    Penentuan kemasan silabus. Kemasan adalah bentuk atau format fisik silabus.
3.)    Penentaun kemampuan dasar. Kemampuan dasar merupakan perincian lebih lanjut dari sandar kompetensi.
4.)    Penentuan materi pembelajaran dan uraiannya. Yaitu dengan cara mengidentifikasi jenis-jenis materi pembelajaran dan penentuan uraian materi pembelajaran.
5.)    Penentuan pengalaman belajar siswa. Dalam hal ini pengalaman belajar menunjukkan aktivitas yang perlu dilakukan oleh siswa dalam mencapai penguasaan kemampuan dasar dan materi pelajaran.
6.)    Penentuan alokasi waktu. Yaitu perkiraan berapa lama siswa mempelajari materi yang tela ditentukan, bukan lamanya siswa menegrjaka tugas di lapangan.
7.)    Penentuan sumber acuan. Yaitu rujuakan, referensi atau literatur yang digunakan baik untuk menyusun silabus maupun buku yang digunakan oleh guru dalam mengajar.
8.)    Pengembangan satuan pelajaran (SP). Komponennya adalah: identitas mata pelajaran, kemampuan dasar, materi pembelajaran, strategi pembelajaran, media, penilaian, dan sumber bacaan.
Isilah baru dalam pengembangan kurikulum, meliputi: kecakapan hidup atau life skill adalah kemampuan untuk menempuh kehidupan dengan sukses, bahagia dan secara bermartabat. Cakupan atau adequacy yaitu mempunyai cakupan atau ruang lingkup materi pembelajaran yang memadai untuk menunjang penguasaan kemampuan dasar ataupun standar kompetensi. Kemampuan dasar/kompetensi dasar, kompetensi, kompetensi lulusan, konsistensi atau ketaatazazan, materi pokok, materi pembelajaran, pembelajaran berbasis kompetensi, pendekatan hirarkis, pendekatan prosedural, pendekatan spiral, pendekatan tematik, pendekatan terjala (webbed), pengalaman belajar, ranah afektif, ranah kognitif, ranah psikomotor, relevansi, silabus, standar kompetensi, alokasi waktu, indikator, dan yang terakhir adalah indikator pencapaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KARUNIA ITU BERNAMA AKAL YANG KREATIF

A.     PENDAHULUAN Pola berfikir manusia bermacam-macam. Ada yang biasa berfikir kreatif dan konstruktif, dan ada ju...