REVIEW BUKU
1.
Identitas Buku:
1)
Judul Buku : KTSP : Manajemen Pelaksanaan
Kesiapan Sekolah dan Menyongsongnya.
2)
Penerbit : Pustaka Belajar (1 Februari 2007)
3)
Penulis : Muhammad Joko Susilo, S.Pd. M.Pd.
4)
Halaman : 202 halaman
2.
Identitas Diri : ANA
BI’AUNIKA (111-13-048), TARBIYAH-PAI, KELAS C
3.
Judul Review :
Pengembangan Perangkat Kurikulum Sekolah
Istilah kurikulum memiliki
berbagai tafsiran yang dirumuskan oleh para pakar dalam bidang pengembangan
kurikulum dari masa ke masa. Istilah kurikulum berasal dari bahasa latin “curriculae”,
artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari. Pada waktu itu,
pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh
siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah.
Hamalik memberikan beberapa
tafsiran kurikulum dalam 3 hal, yaitu: 1.) kurikulum memuat isi dan materi
pelajaran, 2.) kurikulum sebagai rencana
pembelajaran, dan 3.) kurikulum sebagai pengalaman belajar. Ketiga
pengertian ini menunjukkan bahwa kegiatan kurikulum tidak terbatas dalam ruang
kelas saja, tapi juga ada kegiatan di luar kelas dan masih belum ada pemisah
yang jelas di antara keduanya.
Adapun definisi kurikulum versi
Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UUSPN No. 20 Tahun 2003 BAB I Pasal
1, pengertian kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Mengenai fungsi kurikulum,
Hendyat Soetopo dan Soemanto membaginya menjadi 7 bagian: 1.) fungsi kurikulum
dalam rangka mencapai tujuan pendidikan, b.) fungsi kurikulum bagi anak, c.)
fungsi kurikulum bagi guru, d.) fungsi kurikulum bagi kepala sekolah dan
pembina sekolah, e.) fungsi urikulum bagi orang tua murid, f.) fungsi kurikulum
bagi sekolah pada tingkat di atasnya g.) fungsi kurikulum bagi masyarakat dan
pemakai lulusan sekolah. Sedangkan komponen kuikulum meliputi: 1.) tujuan, 2.)
bahan pelajaran 3.) proses belajar mengajar 4.) evaluasi dan penilaian.
Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun
2003 BAB X Pasal 36 Ayat 1 disebutkan bahwa pengembangan kurikulum dilakukan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Dalam pasal 38 ayat 2 juga disebutkan bahwa kurikulum pendidika dasar dan
menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan
supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk
pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Hal inilah yang
dijadikan sebagai landasan pengembangan kurikulum. Dan landasan
pengembangan kurikulum dapat menjadi titik tolak sekaligus titik sampai.
Selanjutnya prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum meliputi: 1.) prinsip berorientasi pada tujuan, 2.)
prinsip relevansi (kesesuaian), 3.) prinsip efisiensi dan efektivitas, 4.)
prinsip fleksibilitas, 5.) prinsip kontinuitas (berkesinambungan), 6.) prinsip
keseimbangan, 7.) prinsip keterpaduan, dan 8.) prinsip mutu.
Langkah-langkah pengembangan
kurikulum dalam bentuk silabus, terdiri dari:
1.) Penentuan fomat dan skema
silabus. Silabus sebagai sub-sistem pembelajaran terdiri dari komponen yang
saling berhubungan dalam rangka mencapai tujuan.
2.) Penentuan kemasan silabus.
Kemasan adalah bentuk atau format fisik silabus.
3.) Penentaun kemampuan dasar.
Kemampuan dasar merupakan perincian lebih lanjut dari sandar kompetensi.
4.) Penentuan materi pembelajaran
dan uraiannya. Yaitu dengan cara mengidentifikasi jenis-jenis materi
pembelajaran dan penentuan uraian materi pembelajaran.
5.) Penentuan pengalaman belajar
siswa. Dalam hal ini pengalaman belajar menunjukkan aktivitas yang perlu
dilakukan oleh siswa dalam mencapai penguasaan kemampuan dasar dan materi
pelajaran.
6.) Penentuan alokasi waktu. Yaitu
perkiraan berapa lama siswa mempelajari materi yang tela ditentukan, bukan
lamanya siswa menegrjaka tugas di lapangan.
7.) Penentuan sumber acuan. Yaitu
rujuakan, referensi atau literatur yang digunakan baik untuk menyusun silabus
maupun buku yang digunakan oleh guru dalam mengajar.
8.) Pengembangan satuan pelajaran
(SP). Komponennya adalah: identitas mata pelajaran, kemampuan dasar, materi
pembelajaran, strategi pembelajaran, media, penilaian, dan sumber bacaan.
Isilah baru dalam pengembangan kurikulum, meliputi: kecakapan hidup
atau life skill adalah kemampuan untuk menempuh kehidupan dengan sukses,
bahagia dan secara bermartabat. Cakupan atau adequacy yaitu mempunyai
cakupan atau ruang lingkup materi pembelajaran yang memadai untuk menunjang
penguasaan kemampuan dasar ataupun standar kompetensi. Kemampuan
dasar/kompetensi dasar, kompetensi, kompetensi lulusan, konsistensi atau
ketaatazazan, materi pokok, materi pembelajaran, pembelajaran berbasis
kompetensi, pendekatan hirarkis, pendekatan prosedural, pendekatan spiral,
pendekatan tematik, pendekatan terjala (webbed), pengalaman belajar, ranah
afektif, ranah kognitif, ranah psikomotor, relevansi, silabus, standar
kompetensi, alokasi waktu, indikator, dan yang terakhir adalah indikator
pencapaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar