KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK
Makalah ini disusun demi memenuhi tugas mata kuliah hadis tarbawi
Dosen pengampu: Wahidin, M.pd
Disusun oleh kelompok 5:
Ana bi’aunika 111-13-048
Lu’luatul qulubiyah 111-13-053
Shinta yuniati 111-13-052
Fakultas tarbiyah dan ilmu keguruan (FTIK)
Institute agam islam negeri (IAIN) salatiga
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan
hal yang sangat penting untuk membentuk sifat dan karakter manusia menjadi
insan kamil. Dengan pendidikan entah itu dalam keluarga, sekolah, ataupun
lingkungan sekitar, manusia dapat terbuka fikirannya bahwa apa-apa yang ada
dialam semesta ini terdapat banyak sekali ilmu. Dari mulai yang ada di dalam
diri manusia itu sendiri hingga luar angkasa yang sulit dijangkau oleh panca
indra dan pada akhirnya berfikir bahwa alam semesta adalah pemilik sang
pencipta dan Dialah yang mengatur segalanya. Oleh karena itu kehidupan manusia
yang disandingkan dengan dunia dan seisinya ini tidak melulu digunakan untuk
kesenangan-kesenangan belaka, melainkan harus mematuhi aturan-aturan yang telah
ditetapkan untuk menuju kehidupan yang dirahmatiNya.
Aturan-aturan itu salah
satunya tentang pendidikan anak yang harus diperhatikan karena pendidikan pada
masa kanak-kanaklah yang akan berpengaruh pada karakter anak itu ketika telah
dewasa nanti. Pendidikan terhadap
anak tidak hanya dilakukan ketika mereka
masih kecil. Tapi, dilakukan sejak dalam kandungan sampai ia tumbuh dewasa.
Oleh karena itu, penulis akan menguraikan beberapa hadist terkait pendidikan
anak.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja kewajiban
orang tua terhadap anak?
2. A
3. Bagaimana kepemimpinan
dalam suatu rumah tangga?
4. Seberapa jauh tanggung
jawab orang tua dalam pendidikan shalat anaknya?
BAB II PEMBAHASAN
A. KEWAJIBAN ORANG TUA
TERHADAP ANAK
حق الولد على والده ان يحسن اسمه ويحسن موضعه
ويحسن ادبه (رواه البيهقى)
“Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nama yang
baik, memberi tempat tinggal yang baik, dan mengajari sopan santun.” (HR
Imam Bukhari)
Ada beberapa akhlak dalam menyambut kelahiran anak. Di
antaranya:
Pertama, membacakan adzan dan iqamah di telinga bayi. Menurut ilmu kedokteran,
jabang bayi yang baru dilahirkan sebenarnya sudah bisa mendengar. Jadi, sangat
patut bila kalimat pertama yang didengarnya adalah seruan Yang
Mahaagung.kalimat yang mengandung persaksian Allah dan kerasulan Muhammad
saw. Menurut sebuah riwayat, azan
sekaligus berfungsi untuk mengusir setan yang memang menanti-nanti kelahiran
sang bayi.
Kedua, melakukan tahnik, yaitu menggosok langit-langit bayi dengan kurma.
Hal yang lebih utama, tahnik hendaklah dilakukan oleh seseorang yang
mempunyai sifat takwa dan saleh, ini merupakan upaya agar anak di kemudian hari
menjadi saleh.
Banyak manfaat yang terkandung dalam ritual tahnik. Salah
satunya adalah untuk menguatkan mulut bayi supaya lebih mampu menghisap susu
ibunya.
Ketiga, memberinya nama yang baik. Memberikan nama yang kepada anak merupakan
tuntutan Islam. Nama bukan tidak penting, ia mengandung unsur doa, harapan, dan
sekaligus pendidikan. Rasulullah saw.sendiri mempunyai nama yang sangat bagus,
yaitu Muhammad (yang terpuji).
Nama juga dapat mempengaruhi psikologi anak dalam
kehidupannya. Jika ia diberi nama Saleh, umpamanya, maka ia akan terbebani bila
tidak menjalankan perbuatan yang saleh. Dengan kata lain, nama setidak-tidaknya
menjadi benteng bagi sang anak dalam mengarungi samudera kehidupan.
Keempat,
B. BERDAKWAH DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI
عَنْ
أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ :جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ
فَاعِلِهِ
Dari Abu Mas'ud
Al Anshari dia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu
'alaihi wasallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, jalan kami telah
terputus karena hewan tungganganku telah mati, oleh karena itu bawalah saya
dengan hewan tunggangan yang lain." Maka beliau bersabda: "Saya tidak
memiliki (hewan tunggangan yang lain)." Tiba-tiba ada seorang laki-laki
yang berkata, "Wahai Rasulullah, saya dapat menunjukkan seseorang yang
dapat membawanya (memperoleh penggantinya)." Maka beliau bersabda:
"Barangsiapa dapat menunjukkan suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan
pahala seperti orang yang melakukannya." (HR Muslim - 3509)
C. SETIAP KEPALA KELUARGA ADALAH
PEMIMPIN
Seorang muslim
melaksanakan tanggung jawab yang besar kepada anak-anak yang mereka lahirkan
sebagaimana yang disebutkan nabi:
وعن ابن عمر رضى عنهما قال : سمعت رسول الله صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقول : كلكم راع وكلكم مسىؤل عن رعيته, الامام راع
ومسئول عن رعيته, والرجل راع في اهله ومسئول عن رعيته, والمرأة رعية في بيت زوجها
ومسئول عن رعيتها, والخادم راع في مال سيده ومسئول عن رعيته, فكلكم راع ومسئول عن
رعيته .(متفق عليه)
Dari
Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu bertanggung jawab atas
apa yang dipimpinnya. Setiap imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas
umatnya. Setiap lelaki adalah pemimpin bagi istrinya, seorang perempuan adalah
pemimpin di rumah suami dan bertanggung jawab atasnya. Seorang hamba bertanggung
jawab atas kesselamatan harta tuannnya. Setiap orang adalah pemimpin dan
bertanggung jawab atas apa yang dipimpinya”. (muttafaq ‘alaih)
Islam menempatkan suatu beban
tanggung jawab pada pundak setaip orang, dimana tak seorangpun bebas dari padanya.
Diatas semuanya, orang tua bertanggung jawab memberikan kepada anak-anak suatu
pendidikan dan ajaran islam uang tegas, yang didasarkan atas karakteristik yang
mulia sebagaimana disebutkan nabi, bahwa beliau diutus untuk menyempurnakan
akhlak yang mulia.[1]
D. PENDIDIKAN SHALAT
TERHADAP ANAK USIA 7 TAHUN
Sesungguhnya anak
merupakan amanah yang Allah berikan kepada orangtua. Sudah menjadi suatu
keharusan bagi orang tua untuk mengajarakan dan mendidik anaknya agar menjadi
anak yang sholeh dan sholehah. Salah satunya adalah dengan mengajari
anak-anaknya sholat sedini mungkin atau sejak berusia tujuh tahun. Hal itu
dimaksudkan agar ketika anak itu sudah mencapai usia baligh dapat menunaikan
salah satu kewajibannya sebagai seorang muslim yaitu sholat dengan baik. Dan
apabila ia tetap meninggal sholat ketika sudah berusia 10 tahun, maka orangtua
diperbolehkan untuk memukulnya (memberi pelajaran). Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah :
عَنْ عَمْرِو بْنِ
شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ
سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ
فِي الْمَضَاجِعِ (أخرجه ابوداود في كتاب الصلاة)
“Dari ‘Amar bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya ra., ia berkata:
Rasulullah saw. Bersabda: “perintahlah anak-anakmu mengerjakan salat ketika
berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan salat bila berumur
sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur mereka (laki-laki dan perempuan)!”.
(HR.Abu Daud dalam kitab sholat)”.
Dalam hadist tersebut Rasulullaah SAW menggabungkan antara perintah
menunaikan shalat dengan memisahkan tempat tidur anak semenjak usia
kanak-kanak, dengan tujuan untuk mentarbiyah mereka, menjaga semua perintah
Allaah SWT dan mendidik mereka serta bergaul dengan baik dengan sesama manusia.
Dan agar mereka tidak berada pada tempat-tempat yang mencurigakan dan membuat
orang menuduh mereka serta menjauhi hal-hal yang haram.
Memisahkan tempat tidur anak bisa memberi bimbingan yang luar biasa dalam
menanamkan adab dan akhlak jiwa dan raga pada kaum muda. Demikian itu karena
usia 10 tahun merupakan usia seorang anak memiliki keinginan yang kuat untuk
mengetahui, merasakan, dan melakukan seperti halnya orang dewasa. Di sinilah
pentingnya menerapkan tarbiyah ini dan tidak boleh mengabaikannya.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Selain uraian diatas kewajiaban orang tua
terhadap anaknya antara lain:
1. Memilihkan istri/suami yang baik minimalnya
harus memenuhi 4 syarat yaitu: rupawan, hartawan, bangsawan dan taat beragama.
Dan yang di sebutkan terakhir adalah yang utama dari keempat syarat yang telah
disebutkan (H.R Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
2. Berlindung kepada Allah sebelum melangsungkan
acara jimak, karena tanpa membaca “Bismillahi Allahumma Jannibnasy syaithaana
Wajannibisy syaithaana mimmaa razaqtana” setan akan ikut menjimaki sang
istri. ( H.R Bukhari dan Muslim dari Ibni Abbas).
3. Mengazdankan/mengkomatkan pada telinga
kanan/kiri bayi, langsung setelah lahir dan dimandikan (H.R Bukhari dan Muslim
dari Asma binti Abu Bakar).
4. Menyembelih aqiqah, karena Rasulullah Saw,
Bersabda: Anak-anak yang baru lahir sebaiknya di aqiqah, sebaiknya aqiqah
disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran dan pada hari itu juga di cukur
rambut serta di beri nama (H.R Bukhari dan Muslim dari Sulaiman bin Amir).
5. Melakukan penyunatan, Hukum penyunatan adalah
wajib bagi anak laki-laki dan kemuliaan bagi anak perempuan. (H.R Ahmad dan
Baihaqi dari Syaddad bin Aus).
6. Menyediakan pengasuh, pendidik/guru yang baik,
kuat beragama dan berakhlak mulia, kalau orang tuannya kurang mampu.akan
tetapi yang terutama bagi yang mampu adalah orang tuannya, di samping guru di
sekolah dan ustadz di pengajian.
7. Mengajarnya membaca dan memahami Al-Qur’an,
memberikan pendidikan jasmani. (H.R Baihaqi dari Ibnu Umar).
8. Memberikan makanan yang halal untuk
anaknya.Rasulullah Saw. Pernah mengajarkan sejumlah anak untuk berpesan kepada
orang tuanya dikala keluar mencari nafkah “selamat jalan ayah, Jangan
sekali-kali engkau membawa pulang kecuali yang halal dan tayyib saja,” kami
mampu bersabar dari kelaparan, tetapi tidak mampu menahan azab Allah Swt. (H.R
Thabraani dalam Al-Ausaath).
9. Membiasakan berakhlak Islami dalam bersikap,
berbicara, dan bertingkah laku, sehingga semua kelakuanya menjadi terpuji
menurut islam. (H.R Turmudzi dari Jabir bin Samrah).
10. Menanamkan etika malu pada tempatnya dan
membiasakan minta izin keluar/masuk rumah, terutama ke kamar orang
tuanya, teristimewa lagi saat-saat zairah dan selepas shalat isya’. (Al-qur’an
surat An-nur : 56).
11. Berlaku kontuitas dalam mendidik, membimbing
dan membina mereka. Demikian juga dalam penyandangan dana dalam batas
kemampuan,sehingga sanh anak mampu berdikari.(H.R Abu Daud bari abu Qalaabah).
12. Berlaku adil dalam memberi
perhatian,wasyiat,biaya dan cinta kasih kepada mereka.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Dr.
Muhammad Ali al-Hasyimi, Muslim Ideal: Pribadi Islami dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah, Yogyakarta, Mitra Pustaka, 2003, 129.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar